PPh 25 untuk Perusahaan Pertambangan: Perhitungan dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah jenis pajak yang dibayar oleh perusahaan sebagai angsuran pajak penghasilan. Bagi perusahaan pertambangan, PPh 25 berfungsi sebagai bentuk pembayaran awal atas kewajiban PPh Badan yang akan dihitung di akhir tahun pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan dan pelaporan PPh 25 untuk perusahaan pertambangan.